Pengemudi Motor yang Ingin Membonceng di Tengah Wabah Covid-19, Harus Patuhi Syarat

- 10 April 2020, 16:30 WIB
ILUSTRASI pengendara motor di jalanan.*
ILUSTRASI pengendara motor di jalanan.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta menjadi perbincangan di kalangan warga.

Pasalnya warga wajib melakukan 8 poin yang harus diterapkan selama masa PSBB di tengah pandemi virus corona. 

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk menghindari kerumunan serta keramaian masyarakat di jalanan atau juga di tempat lainnya.

Baca Juga: Tak Turuti Aturan, Orang Kaya di Chili Malah Kabur Berlibur Gunakan Helikopter saat Paskah

Sebelumnya pengendara motor pun dilarang untuk berboncengan selama masa PSBB.

Namun akhirnya mereka mendapatkan pengecualian dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Jika ada pengendara motor yang ingin berboncengan, maka syarat yang diterapkan yakni bahwa mereka berdua harus dari domisili yang sama.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat 9 April 2020.

Baca Juga: Lagu Bimbo yang Bertajuk Corona Mendadak Viral, Disebut Telah Ada Sejak 30 Tahun Lalu

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x