Perjanjian Ekstradisi Disebut Permudah Buru Buronan di Singapura, Jampidsus: Bukan Hanya Korupsi

- 28 Januari 2022, 17:56 WIB
Ilustrasi buronan - Belum lama ini, Jampidsus menyebut jika perjanjian ekstradisi mempermudah dalam perburuan buronan di Singapura.
Ilustrasi buronan - Belum lama ini, Jampidsus menyebut jika perjanjian ekstradisi mempermudah dalam perburuan buronan di Singapura. /Pexels/Anna Tarazevich

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Kehidupan Anda di Sepanjang Tahun 2022?

"Namanya DPO buron kan di satu tempat,” lanjut Febrie Adriansyah.

Menurut Febrie Adriansyah, perjanjian ekstradisi dapat mempermudah pihaknya masuk ke Singapura, terkait pemburuan buronan yang masuk DPO.

“Jadi lebih mudah kami, untuk bisa bekerja sama dengan negara Singapura,” lanjutnya.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman juga menyebut perjanjian ekstradisi bisa mempermudah perampasan aset terpidana kasus korupsi.

Baca Juga: Penulis Moon Knight Ungkap Terkait 'Khonshu' Dewa Mesir yang Menguasai Malam!

“Kami tahu ada beberapa aset yang penanganan perkaranya diduga ada disimpan di Singapura,” ucap Andi Herman.

Namun Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Supardi menyebut, perjanjian ekstradisi tidak terkait penyitaan aset tersangka, yang disembunyikan di Singapura.

"Kalau ekstradisi itu tidak bicara persoalan aset," ucap Supardi.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah