Kasus Virus Corona Semakin Bertambah, 5 WNI Dinyatakan Positif COVID-19 di Singapura

- 12 Maret 2020, 18:03 WIB
Ilustrasi Virus Corona, sumber foto:
Ilustrasi Virus Corona, sumber foto: /ANTARA



PIKIRAN RAKYAT - Kedutaan Besar RI di Singapura mengumumkan terdapat 5 warga negara Indonesia yang positif COVID-19.

Satu diantaranya telah dinyatakan pulih dan pulang dari rumah sakit.

"Dengan ini total 5 WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Delis Terancam Hukuman Mati, Ibu Kandung Korban Merasa Lega

Jumlah WNI positif COVID-19 terus bertambah. Terakhir, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif COVID-19 ke-170 di Singapura pada 11 Maret 2020, yaitu WNI berusia 56 tahun.

WNI tersebut tiba di Singapura pada 9 Maret 2020 dan diantarkan ke Singapore General Hospital (SGH).

Hasil tes menunjukkan yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19 pada sore hari tanggal 10 Maret 2020.

Baca Juga: Miliki 50 Juta Penduduk di Tahun 2020, Jawa Barat Siap Menopang Perekonomian Nasional

WNI tersebut merasakan timbulnya gejala COVID-19 sejak 6 Maret 2020 saat masih berada di Indonesia.

KBRI merilis, WNI tersebut merupakan keluarga dari WNI kasus ke-152 yang sebelumnya jga dinyatakan positif COVID-19.

Sementara itu, 4 kasus WNI positif COVID-19 yang merupakan kasus ke-21 dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru saat Rekontruksi Pembunuhan Siswi Delis, Sang Ayah Terancam Hukuman Mati

Kasus ke-133 yang diumumkan pada 7 Maret, kasus ke-147 yang diumumkan pada 8 Maret, dan kasus ke-152 yang diumumkan pada 9 Maret.

"Dari 4 WNI yang masih dirawat, kondisi 3 WNI dinyatakan stabil sementara 1 WNI berada di ICU," katanya.

KBRI akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x