Tok! Pemilu akan Diselenggarakan pada 14 Februari 2024

- 24 Januari 2022, 17:18 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah, KPU, dan Bawaslu resmi menentukan tanggal pemilihan umum (Pemilu) yang jatuh pada 14 Februari 2024.*
ILUSTRASI - Pemerintah, KPU, dan Bawaslu resmi menentukan tanggal pemilihan umum (Pemilu) yang jatuh pada 14 Februari 2024.* /Cianjurpedia/Cecep M

PR TASIKMALAYA - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat perihal penentuan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) pada 2024.

Setelah melakukan diskusi panjang, jadwal Pemilu 2024 resmi ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Rapat penentuan jadwal Pemilu tersebut dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Kemudian, rapat mengenai jadwal Pemilu dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Ilham Saputra.

Baca Juga: Keuntungan Menggunakan HRIS dan Penerapannya untuk Perusahaan

Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa sempat mengusulkan 14 Februari untuk melaksanakan pemilu antara pemerintah dan DPR RI pada Konsinyering pertama.

"Hari pemungutan suara direncanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu yang mana menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun,” kata Ilham dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 24 Januari 2022.

“14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," lanjutnya.

Sebagai perwakilan pemerintah, Tito menjelaskan mengenai ketetapan pemilu pada 14 Februari.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Laporan Penjualan Menggunakan Aplikasi Penjualan Barang

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah