PR TASIKMALAYA - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memperpendek masa kampanye Pemilu 2024.
Titi Anggraini menyebut KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, asal kalkulasi tahapan tak bertentangan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, KPU bisa memperpendek masa kampanye Pemilu 2024 dengan mengatur waktu penetapan daftar calon tetap (DCT).
Selain itu, KPU juga harus mengatur waktu pasangan calon (paslon) tetap, agar dapat memperpendek masa kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Pengaruhi Film Marvel Ini, Begini Ungkapan Sutradara
"KPU bisa mengatur waktu penetapan DCT dan paslon tetap, yang tak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang, sebelum hari pemungutan suara," ucap Titi Anggraini pada Jumat, 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Titi Anggraini, sejumlah pihak menganggap kampanye Pemilu 2019 lalu, memicu politik biaya tinggi serta polarisasi yang menguat di masyarakat.
Masa kampanye paslon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2019 diketahui selama enam bulan 21 hari.