Baca Juga: Mobil Arteria Dahlan Diduga Pakai Pelat Nomor Polisi, IPW: Ada Dugaan Salah Satunya Palsu
Dirut Jasa Raharja pun menjelaskan bahwa para korban tidak perlu khawatir terkait biaya untuk perawatannya.
Hal tersebut lantaran Jasa Raharja menjamin dan memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban dari kecelakaan di Balikpapan tersebut.
"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit," jelasnya.
"Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit, agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik," sambungnya.
Baca Juga: Rekap Hari Ketujuh IBL 2022: RANS PIK Basketball Bangkit, Pelita Jaya Bakrie Jakarta Tak Terkalahkan
Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja memang sudah diatur pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964.
Sebagai bentuk penerapan terhadap Program Perlindungan Dasar Pemerintah atas masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut dan udara.
Sumbangan yang diberikan oleh Jasa Raharja diambil dari SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang dibayarkan masyarakat setiap tahun saat membayar pajak kendaraan bermotor.
SWDKLLJ pun tertulis pada setiap STNK dari kendaraan bermotor.