Korban Kecelakaan Balikpapan Mendapat Santunan, Dirut Jasa Raharja: Tidak Perlu Khawatir

- 22 Januari 2022, 07:07 WIB
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Balikpapan akan dapat santunan.
Jasa Raharja jamin korban kecelakaan di Balikpapan akan dapat santunan. /ANTARA/HO-Humas Jasa Raharja

Baca Juga: Mobil Arteria Dahlan Diduga Pakai Pelat Nomor Polisi, IPW: Ada Dugaan Salah Satunya Palsu

Dirut Jasa Raharja pun menjelaskan bahwa para korban tidak perlu khawatir terkait biaya untuk perawatannya.

Hal tersebut lantaran Jasa Raharja menjamin dan memberikan santunan bagi masyarakat yang menjadi korban dari kecelakaan di Balikpapan tersebut.

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit," jelasnya.

"Karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit, agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik," sambungnya.

Baca Juga: Rekap Hari Ketujuh IBL 2022: RANS PIK Basketball Bangkit, Pelita Jaya Bakrie Jakarta Tak Terkalahkan

Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja memang sudah diatur pada Undang-Undang nomor 34 Tahun 1964.

Sebagai bentuk penerapan terhadap Program Perlindungan Dasar Pemerintah atas masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut dan udara.

Sumbangan yang diberikan oleh Jasa Raharja diambil dari SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, yang dibayarkan masyarakat setiap tahun saat membayar pajak kendaraan bermotor.

SWDKLLJ pun tertulis pada setiap STNK dari kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah