Baca Juga: Siapakah Khonshu? Sosok di balik Kekuatan Moon Knight
Menurutnya, pembangunan IKN dapat menggunakan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Rp110 triliun di 2022.
"PEN-nya tetap saja, nanti kita menggunakan pos di dalam Kementerian PUPR," ucap Menkeu.
Kata Menkeu, pembangunan infrastruktur esensial di IKN bisa gunakan sebagian dari dana PEN kluster penguatan ekonomi, jika Kementerian PUPR siap mengeksekusi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilihan Tas Ajaib Memberi Hadiah Sesuai Harapan Anda
"IKN ini termasuk yang akan dapat dimasukkan, dalam kluster ketiga ini, kalau kementerian terkaitnya siap," ucapnya.
Pembangunan IKN tidak harus menggunakan dana PEN jika dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Kalau kita akan melakukan realokasi seperti refokusing pasti ada alasan dan dasarnya," kata Menkeu.
Baca Juga: Eternals Pecahkan Rekor Debut Film Marvel Terbesar di Disney+
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 diketahui menjadi dasar penyaluran dana PEN terkait pembangunan IKN.