Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan jilid dua berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah senilai Rp 8,6 triliun bagi industri pengolahan selama enam bulan.
Pemerintah telah menunda pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor industri pengolahan periode April-September 2020 dengan perkiraan penundaan Rp 8,15 triliun.
Baca Juga: Doa Bersama, Cara RSUD dr Soekardjo Tangkal Virus Corona Selain Siapkan Tenaga Medis
Terdapat relaksasi berupa penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 19 sektor industri pengolahan periode April-Septembe 2020 dengan perkiraan pengurangan Rp 4,2 triliun.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan stimulus fiskal berupa relaksasi pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 19 sektor industri pengolahan dengan besaran 1,97 triliun.***