Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Dihentikan: Sebaiknya Kita Maafkan

- 15 Januari 2022, 13:47 WIB
Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin minta proses hukum penendang sesajen dihentikan.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin minta proses hukum penendang sesajen dihentikan. /ANTARA/Luqman Hakim

PR TASIKMALAYA - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin meminta proses hukum penendang sesajen di Gunung Semeru dihentikan.

HF pria penendang sesajen di Gunung Semeru diketahui telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Al Makin meminta masyarakat memaafkan HF penendang sesajen di Gunung Semeru.

"Saya menyerukan agar segera, proses hukum ini dihentikan, serta sebaiknya kita maafkan," ucap Al Makin pada Jumat, 14 Januari 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Tahap Hidup Anda Saat Ini? Pilih Batu untuk Mengetahuinya!

Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin, dibandingkan kasus penendang sesajen di Gunung Semeru, banyak pelanggaran lain yang lebih berat.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat," ujar Al Makin.

Al Makin mengungkapkan, banyak kasus lain yang lebih berat dari HF, yang terkait dengan kaum minoritas tapi tak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran pada minoritas, pembakaran, tak semuanya masuk ranah hukum," lanjut Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x