Langkah dan Ketentuan untuk Mendapatkan Vaksinasi Booster Covid-19, Cek Dulu Hal Ini

- 15 Januari 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Berikut langkah untuk mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 yang kini menjadi program pemerintah untuk masyarakat.
Ilustrasi vaksinasi. Berikut langkah untuk mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 yang kini menjadi program pemerintah untuk masyarakat. /Pexels/RF._.studio

PR TASIKMALAYA - Kini vaksinasi booster Covid-19 telah dilakukan pemerintah sejak 12 Januari 2022 untuk masyarakat.

Hanya kelompok prioritas yang baru mendapatkan vaksinasi booster Covid-19.

Terdapat beberapa ketentuan untuk bisa mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 15 Januari 2022.

Ternyata vaksinasi Booster hanya diselenggarakan di fasilitas kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Lima Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Melakukan Suntik Vaksin Booster!

Vaksinasi booster bisa dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer dengan vaksinator yang berbeda.

Vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsanya akan didahulukan untuk digunakan.

Adapun syarat menerima vaksin Booster diantaranya:

Baca Juga: 5 Makanan Khas Imlek yang Kerap Dijumpai di Indonesia, Kue Keranjang Paling Populer

1. Masyarakat berusia minimal 18 tahun.

2. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap atau dua suntikan, minimal 6 bulan sebelumnya.

3. Memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.

Baca Juga: Sah! Vidi Aldiano Meminang Sheila Dara Aisha dengan Mahar 1.000 Dolar Amerika dan 501 Poundsterling

4. NIK juga bisa ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Cara mendapatkan tiket vaksinasi booster Covid-19 bisa melalui PeduliLindungi.

Berikut cara untuk mendapatkannya yakni:

Baca Juga: Attack on Titan: 10 Episode dengan Skor IMDb Terbaik, Mana Favoritmu?

1. Buka Aplikasi PeduliLindungi, login dengan akun yang telah terdaftar.

2. Pilih menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & HAsil Tes Covid-19.

3. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul pada akun.

Baca Juga: Minta Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dimaafkan, Rektor UIN Sunan Kalijaga: Mungkin Khilaf

Melalui situs PeduliLindungi:

1, Membuka situs https://www.pedulilindungi.id/

2. Masukan nama lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK

3. Setelah memasukan data kemudian klik "Periksa"

Baca Juga: Update Perkembangan Gempa Bumi M 6.6 Banten, BNPB: 257 Unit Rumah di 5 Kabupaten Alami Kerusakan

4, Tiket vaksinasi booster dan jadwal akan muncul pada situs.

Apabila tiket vaksinasi booster tidak muncul di aplikasi dan situs PeduliLindungi, dapat mengunjungi lokasi vaksinasi.

Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.

"Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia, diberikan sebagai komitmen pemerintah melindungi Indonesia dari ancaman Covid-19 beserta varian-varian barunya," tutur Budi Sadikin selaku Menteri Kesehatan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah