1. Masyarakat berusia minimal 18 tahun.
2. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap atau dua suntikan, minimal 6 bulan sebelumnya.
3. Memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
Baca Juga: Sah! Vidi Aldiano Meminang Sheila Dara Aisha dengan Mahar 1.000 Dolar Amerika dan 501 Poundsterling
4. NIK juga bisa ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara mendapatkan tiket vaksinasi booster Covid-19 bisa melalui PeduliLindungi.
Berikut cara untuk mendapatkannya yakni:
Baca Juga: Attack on Titan: 10 Episode dengan Skor IMDb Terbaik, Mana Favoritmu?
1. Buka Aplikasi PeduliLindungi, login dengan akun yang telah terdaftar.
2. Pilih menu Profil dan pilih Status Vaksinasi & HAsil Tes Covid-19.