"Ini sebenarnya hanya persoalan kurang silaturahmi kurang ngopi," sambungnya.
Dirinya juga meyakini pelapor ini sebenarnya kenal dan mungkin tahu nomor HP Ferdinand Hutahaean.
"Masalahnya yang mengerti tulisan makna daripada tulisan yang dituangkan oleh Ferdinand adalah dirinya sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Simpati kepada Fico Fachriza, Arie Kriting: Semoga Segera Bisa Terlepas dari Jeratan Narkoba
Dia juga menambahkan bahwa sebelum melaporkan sebaiknya melakukan tabayyun dahulu.
"Sehingga langkah tabayyun adalah langkah yang terbaik sebelum ini semua di proses ke jalur hukum," ungkapnya.
Namun meskipun demikian Rofii Mukhlis menghormati segala keputusan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ratu Elizebth II Cabut Gelar Pangeran Andrew, Bagaimana Reaksi Pangeran Harry dan Meghan Markle?
"Karena ini sudah menjadi proses hukum maka sebagai warga negara Indonesia maka apapun keputusan hari ini termasuk ditetapkannya saudara Ferdinand sebagai tersangka maka kita wajib mematuhi keputusan hukum ini," ujarnya.
Tinggal untuk saat ini menurut Rofii Mukhlis, Ferdinand Hutahaean berjuang bagaimana meringankan atau bagaimana supaya tidak beranggap masalah.***