Kemhan kemudian mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT, pada Kominfo pada 25 Juni 2018.
Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia, pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) pada 10 Desember 2018.
PT DNK lalu tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan, dalam pengadaan Satkomhan.
Baca Juga: BMKG: Terjadi 27 Kali Gempa Susulan pasca Gempa Banten 6.6 Magnitudo
Kemhan juga diketahui belum memiliki anggaran untuk keperluan satelit tersebut, ketika melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015 lalu.
Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel serta Telesat, guna membangun Satkomhan tahun 2015 hingga 2016.
Anggaran Satkomhan tersedia pada 2016, tetapi dilakukan self blocking oleh Kemhan.
Baca Juga: Imlek 2022: Ada Benda yang Dilarang untuk Dijadikan Hadiah, Dipercaya Dapat Memutus Hubungan
Avanti menggugat Kemhan karena tak membayar sewa satelit, sesuai nilai kontrak yang ditandatangani di London Court of Internasional Arbitration.
Menko Polhukam Mahfud MD juga memperkirakan Kemhan berpotensi ditagih lagi oleh AirBus, Detente, Hogan Lovel serta Telesat.