PR TASIKMALAYA - Habib Bahar terjerat kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar, dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan selarang ditahan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.
Lebih lanjut, Habib Bahar dikabarkan akan mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat.
Sementara itu, pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin, 3 Januari 2022 lalu.
Terkait hal ini, Karni Ilyas pun meminta tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu Mahfud MD.
Pada kesempatan itu, Karni Ilyas meyakinkan bahwa Habib Bahar telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
"Ini kan ada kasus baru aja terjadi, Habib Bahar Bin Smith," ujar Karni Ilyas kepada Mahfud MD yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kanal Karni Ilyas Club, pada Kamis, 6 Januari 2022.