Baca Juga: PSSI Sebut Tiga Klub Wakili Indonesia di Liga Champions Asia dan Piala Asia 2023
"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini di atas dari 5 tahun," katanya.
Menurut Jenderal bintang satu tersebut, tersangka FH sempat menolak dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Penolakan FH terkait pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka disebutkan karena alasan kesehatan.
"Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN Disebut sebagai Pria Terbaik karena Lakukan Hal Ini pada Staf Golden Disk Awards
Atas kasusnya tersebut, Ferdinand Hutahaean dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ferdinand Hutahaean juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancamannya 10 tahun penjara," tukas Ramadhan.
Sebelumnya, Ferdinan Hutahaean dilaporkan terkait cuitan di Twitter yang diduga mengandung ujaran kebencian.