Baca Juga: 2 Pola Makan Ini Diklaim Bantu Penyembuhan Flu Secara Cepat
"Lembaga penjaga konstitusi memiliki kewenangan untuk dapat membatalkan apa yang sudah disahkan oleh kedua lembaga pembentuk undang-undang tersebut, yakni lembaga pada kekuasaan eksekutif dan lembaga pada kekuasaan legislatif," tambahnya.***