Baca Juga: Zubairi Djoerban: Jangan Remehkan Omicron Meski Gejalanya Ringan
Salah satu akademisi yaitu dosen di UIN Syarif Hidayatullah bernama Burhanuddin, menjelaskan pandangannya terkait Presidential Threshold itu.
Dirinya mengatakan bahwa Nol Persen sebagai ambang batas pencalonan presiden itu tidak lazim bagi negara penganut sistem presidensial seperti Indonesia.
Pasalnya, menurutnya hal itu akan menggerus kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden," kata Burhanuddin.
Baca Juga: Emma Warokka dan Kim Hawt Ungkap Tuduhan Vanessa Angel Hamil di Luar Nikah
Lebih lanjut, akademisi itu menjelaskan bahwa Presidential Threshold memang diterapkan di negara lain, namun hanya sebagai syarat untuk menang setelah pemilu.
Selain itu, menurut ahli hukum tata negara, bernama Taufiqurrohman Syahuri mengatakan bahwa Presidential Threshold seharusnya tidak ada.
Hal ini menurutnya itu menjadi pembatasan yang menciptakan kebijakan otoriter sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus mencegahnya.
"Diskursus pembatasan syarat menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia menjadi hak sepenuhnya pembentuk Undang-undang," tuturnya.