Apa Itu 'Nol Persen' yang Disebut Rocky Gerung soal Potensi Giring dan Ahmad Dhani Jadi Presiden 2024

- 9 Januari 2022, 19:34 WIB
Berikut ini pembahasan terkait 'nol persen' yang disebut Rocky Gerung soal potensi Giring dan Ahmad Dhani sebagai presiden 2024.
Berikut ini pembahasan terkait 'nol persen' yang disebut Rocky Gerung soal potensi Giring dan Ahmad Dhani sebagai presiden 2024. /Tangkap Layar YouTube.com/Rocky Gerung Official

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, Rocky Gerung menuturkan terkait potensi Giring dan Ahmad Dhani menjadi presiden 2024.

Hal ini terkonfirmasi dari kanal YouTube Rocky Gerung Official, yang menampilkan dirinya berbincang bersama jurnalis senior bernama Hersubeno Arief.

"Kan ini ada Pilpres ya, Anda pilih mana, Giring atau Ahmad Dhani?" ujar Arief kepada Rocky Gerung.

"Kalau misalnya nol persen, Giring semestinya malu, karena dia mau 20 persen," jawab Rocky Gerung yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Minggu, 9 Januari 2022.

Baca Juga: 3 Manfaat Vaksinasi Covid-19 bagi Anak 6-12 Tahun, Salah Satunya Percepat Herd Immunity

"Tapi kalau popularitas dan kecerdasan, jelas ya jauh lah, artinya bedain antara anak PAUD sama anak S3," sambungnya.

Kemudian, Arief menuturkan apabila Giring mendukung PT Nol Persen, maka baliho-baliho yang telah terbit itu kembali diturunkan.

Seperti diketahui, pencalonan presiden alias Presidential Threshold ramai diperbincangkan publik, salah satunya isu terhadap publik figure muda Giring dan Ahmad Dhani.

Presidential Threshold alias 'Nol Persen' yang disebut Rocky Gerung dalam sebuah perbincangannya baru-baru ini, disebut berpotensi diterapkan dalam pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Zubairi Djoerban: Jangan Remehkan Omicron Meski Gejalanya Ringan

Salah satu akademisi yaitu dosen di UIN Syarif Hidayatullah bernama Burhanuddin, menjelaskan pandangannya terkait Presidential Threshold itu.

Dirinya mengatakan bahwa Nol Persen sebagai ambang batas pencalonan presiden itu tidak lazim bagi negara penganut sistem presidensial seperti Indonesia.

Pasalnya, menurutnya hal itu akan menggerus kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Tidak ada pembatasan yang ketat seperti di Indonesia untuk maju sebagai calon presiden," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Emma Warokka dan Kim Hawt Ungkap Tuduhan Vanessa Angel Hamil di Luar Nikah

Lebih lanjut, akademisi itu menjelaskan bahwa Presidential Threshold memang diterapkan di negara lain, namun hanya sebagai syarat untuk menang setelah pemilu.

Selain itu, menurut ahli hukum tata negara, bernama Taufiqurrohman Syahuri mengatakan bahwa Presidential Threshold seharusnya tidak ada.

Hal ini menurutnya itu menjadi pembatasan yang menciptakan kebijakan otoriter sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus mencegahnya.

"Diskursus pembatasan syarat menjadi presiden dan wakil presiden di Indonesia menjadi hak sepenuhnya pembentuk Undang-undang," tuturnya.

Baca Juga: 2 Pola Makan Ini Diklaim Bantu Penyembuhan Flu Secara Cepat

"Lembaga penjaga konstitusi memiliki kewenangan untuk dapat membatalkan apa yang sudah disahkan oleh kedua lembaga pembentuk undang-undang tersebut, yakni lembaga pada kekuasaan eksekutif dan lembaga pada kekuasaan legislatif," tambahnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x