110 dari 112 Sampel WNI Terduga Virus Corona Dinyatakan Negatif

- 19 Februari 2020, 18:41 WIB
ILUSTRASI uji laboratorium sampel terduga virus corona.*
ILUSTRASI uji laboratorium sampel terduga virus corona.* /AFP

PIKIRAN RAKYAT- Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Achmad Yurianto mengungkapkan sebanyak 110 dari 112 kasus diduga virus corona di Indonesia yang diperiksa oleh Kementerian Kesehatan dinyatakan negatif.

"Sampai saat ini belum ada kasus confirm positif dari seluruh pemeriksaan di wilayah Indonesia," kata Yurianto di Jakarta, Rabu 19 Februari 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kantor Berita Antara.

Dari data yang telah terkumpul hingga saat ini, sebanyak 112 spesimen tersebut berasal dari 41 rumah sakit di 21 Provinsi seluruh Indonesia.

Baca Juga: 2020, Menteri Kesehatan Fokus Laksanakan 4 Arahan Presiden Jokowi

Paling banyak spesimen diduga terinfeksi virus corona ini berasal dari DKI Jakarta 29 sampel, Bali 16, Jawa Tengah 10, Kepulauan Riau 10, Jawa Barat 8, Jawa Timur 10, Banten 5, Sulawesi Utara 6, Yogyakarta 3, Kalimantan Timur 3 dan Sulawesi Selatan 2.

Diketahui, sisanya masing-masing satu spesimen dikirimkan dari Jambi, Papua Barat, NTB, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Sumatera Barat dan Bangka Belitung.

Ia juga menyebutkann hasil pemeriksaan satu orang WNI yang merupakan Mahasiswa dan dirawat di RSUD Saumlaki Kabupaten Tanimbar Maluku telah dinyatakan negatif virus corona. Sementara dua spesimen lainnya belum selesai dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Seorang WNI Terinfeksi Virus Corona Dinyatakan Sembuh, Pengobatan Lebih dari Dua Pekan

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sebelumnya Dinas Kesehatan Maluku mengawal spesimen yang diambil dari BN, mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diduga terinfeksi virus corona covid-10, setelah kembali dari Malaysia.

Spesimen itu telah diambil pada 14 Februari 2020 kemudian dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan di Jakarta pada 15 Februari 2020.

Setelah sebelumnya ia dikarantina selama 14 hari di ruang isolasi RSUD Magertti, Saumlaki.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x