Pemanggilan dan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean atas dugaan kasus ujaran kebencian dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Surat panggilan telah dikirim dan rencana Senin, 10 Januari 2022 dipanggil untuk memberikan keterangan," ucap Dedi pada Jumat, 7 Januari 2022.
Menurut Dedi, Polri juga akan memberikan keterangan resmi perkembangan penyidikan Ferdinand Hutahaean, atas dugaan kasus ujaran kebencian.
"Siang ini update akan disampaikan Karopenmas detailnya," lanjutnya.
Sebagai informasi, Polri menaikkan status perkara Ferdinand Hutahaean, atas dugaan kasus ujaran kebencian dari penyelidikan ke penyidikan.
Polri juga diketahui sudah melakukan pemeriksaan saksi yakni sebanyak 10 orang, terkait dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada Rabu, 5 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean diduga melakukan ujaran kebencian, terkait cutian dalam akun Twitter miliknya beberapa waktu yang lalu.***