Skandal Besar Klinik Aborsi yang Gugurkan 903 Janin Ternyata Libatkan 50 Oknum Bidan dan Ratusan Calo

- 18 Februari 2020, 10:24 WIB
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020 lalu.
Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya jumpa pers di sebuah klinik aborsi ilegal yang telah digerebek di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020 lalu. /ANTARA/Fianda Rassat/

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut ada sekitar 50 oknum bidan dan kurang lebih 100 calo yang terlibat dalam kasus skandal besar praktik aborsi di Paseban.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan klinik aborsi ilegal di Paseban mendapat pasiennya dari oknum bidan dan pasien yang beroperasi masing-masing.

Baca Juga: Usai Gendong Pria yang Terkena Serangan Jantung, Bripka Sigit Prabowo Dapat Penghargaan

"Nah itu yang dilakukan semuanya, dari 50 bidan yang lain sama seperti itu. nanti mereka punya kaki tangan lagi hampir sekitar 100 calo, calo untuk mencari pasien," kata  Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Febaruari 2020, dilansir Kantor Berita Antara.

Yusri menjelaskan calo-calo itu akan memasang iklan dengan nama klinik yang berbeda-beda. Namun tetap akan membawa pasien yang ingin melakukan aborsi ke oknum bidan yang kemudian akan membawanya ke Klinik Paseban.

"Caranya adalah mereka masing-masing menggunakan media sosial, menggunakan nama kliniknya masing masing," kata Yusri.

Baca Juga: Hindari Perasaan Tak Nyaman, 9 Makanan yang Harus Dimakan Sebelum Bepergian

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi.

MM dahulu merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.

Kemudian ditangkap pula RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik. RM dan S merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Usai Gendong Pria yang Terkena Serangan Jantung, Bripka Sigit Prabowo Dapat Penghargaan

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman akibat tindakan mereka di atas 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Februari 2020, Libra Bersyukurlah Atas Kekacauan dan Pisces Jangan Lemah Mencintai Pasangan

Seperti diketahui, pihak kepolisian menduga klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, membuang 903 janin yang digugurkan di klinik tersebut ke septik tank yang ada di sana.

Klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, itu digerebek oleh Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Janin biasa ditemukan di septik tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jalan Paseban No.61, Jumat.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x