Bagi orang yang terkonfirmasi terkena Omicron, diwajibkan untuk menjalani isolasi di rumah sakit.
Ketentuan mengenai isolasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Pada isi surat edaran tersebut, tertulis bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Baca Juga: WHO Sebut Gejala Omicron Lebih Ringan, Namun Disarankan untuk Tidak Terlena
Dirangkum dari berbagai sumber, Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara.
serta diperkirakan akan terus meluas bila masyarakat tidak melakukan prokes yang ketat dan tidak mentaati peraturan pemerintah.
Di Jakarta, sudah ada 162 orang yang terkena varian Omicron dan wajib isolasi mandiri.
Baca Juga: Herry Wirawan Akui Berbuat Asusila ke 13 Santriwati, Ini Fakta Persidangannya!
Sejak adanya varian Omicron datang ke Indonesia, penjagaan di lintas darat, udara dan laut mulai diperketat untuk mencegah varian tersebut menular.
Kemudian, varian Omicron dinilai tidak terlalu bahaya tetapi penyebarannya cukup agresif.***