Teman pelaku, Rivandi ikut membacok korban satu kali dan Aditya hanya mengawasi. Setelah keduanya membacok korban dan meninggalkannya, celurit bekas bacokan disimpan di rumah pelaku Aditya.
Polisi yang berhasil menangkap ketiganya langsung mengamankan barang bukti berupa celurit dan selanjutnya diproses seusai hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna cokela dan sebilah senjata tajam jenis celurit yang gagangnya dililit kain warna hitam,” pungkas AKP Fajar.***