PIKIRAN RAKYAT – Jajaran Polsek Bojongsoang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan operasi rutin razia minuman keras pada Minggu, 2 Februari 2020 malam.
Dalam razia tersebut, aparat berhasil menyita puluhan botol miras dan menciduk dua orang pedagang di Kampung Lengkong dan Kampung Cijagra Kecamatan Bojongsoang.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Galamedia, Kapolsek Bojongsoang Kompol Maman Suparman menyebut, dua orang berinisial HS (33) dan TA (53) dan puluhan barang bukti diamankan di Mapolsek Bojongsoang dan akan segera dimusnahkan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Senin 3 Februari 2020: Culamega Hujan Sejak Pagi, Tawang Cerah Berawan
Maman mengatakan, para pedagang minuman keras diminta untuk membuat surat keterangan agar tidak mengulangi lagi tindakannya.
"Bahkan kita juga membuat surat tanda bukti penerimaan barang bukti miras tersebut yang diserahkan kepada pengedar miras," ujar Maman.
Setelah melaksanakan operasi miras, ia seperti jajaran Polsek Bojongsoang melaksanakan kegiatan patroli yang dilaksanakan setiap malam.
Baca Juga: Bawa Kalangan Ahli Masuk Desa, Mahasiswa Unsil Tasikmalaya Berharap Bisa Dongkrak Kemandirian Petani
"Patroli itu dilaksanakan di objek-objek vital yang ada di wilayah hukum Polsek Bojongsoang, di antaranya kantor perbankan dan ATM selain mall. Patroli juga dilaksanakan di kawasan perumahan atau permukiman warga," tambah Maman.