Sebelum mendaftar seleksi Kartu Prakerja, pastikan Anda atau anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) bukan penerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat.
Bansos yang dimaksud, seperti BST, PKH, ataupun BPNT Kartu Sembako.
Sebab, sesuai peraturan yang berlaku, penerima bansos dari pemerintah pusat tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja. Hal ini sebagai bentuk pemerataan bantuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Simak! Ini Dia Horoskop Cinta dan Hubungan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces di Tahun 2022
Untuk memastikan apakah Anda atau anggota keluarga dalam satu KK terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos pemerintah pusat, Anda dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Anda dapat melakukan cek penerima bansos pemerintah pusat melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
3. Peserta Tidak Boleh Lebih dari 2 Orang per KK
Sesuai peraturan, tidak boleh ada 2 anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: Menjelang Malam Tahun Baru 2022, Simak Doa Awal Tahun yang Bisa Dipanjatkan
Apabila sebelumnya sudah ada 2 anggota yang menjadi peserta Kartu Prakerja, maka anggota lainnya sudah dipastikan tidak akan lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.