dr Richard Lee Ditahan atas Kasus Ilegal Akses, Kuasa Hukum Ungkap Lama Penahanan

- 29 Desember 2021, 07:25 WIB
dr Richard Lee resmi ditahan atas kasus ilegal akses.
dr Richard Lee resmi ditahan atas kasus ilegal akses. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - dr Richard Lee dilakukan penahanan kasus ilegal akses, kuasa hukum ungkap tidak sampai satu minggu.

Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengungkap penahanan kasus ilegal akses kliennya tidak sampai satu minggu.

"Kenapa di Jakarta? Karena dr Richard Lee berdomisili di Palembang, penahanan ini tidak sampai satu minggu," ucap Razman pada Selasa, 28 Desember 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

dr Richard Lee diketahui dilakukan penahanan kasus ilegal akses, setelah pemeriksaan pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Yogyakarta Darurat Klitih, Anggota DPD RI GKR Hemas: Saya Berharap...

"Di luar dugaan setelah pemeriksaan terjadi penahanan, jadi bukan ditangkap dan ditahan ya," lanjut kuasa hukum dr Richard Lee, Razman.

Menurut kuasa hukum dr Richard Lee, Razman juga mengungkapkan alasan penahanan kliennya atas kasus ilegal akses tersebut.

"Dasarnya apa, karena berkas (kasus ilegal akses) dinyatakan lengkap, jadi P21 tahap 1 clear," lanjutnya.

Menurut Razman, pihaknya sebagai kuasa hukum dr Richard Lee akan menyerahkan berkas kasus ilegal akses ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera disidangkan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x