Sultan mengungkapkan, penghapusan pertalite dan premium harus berdasarkan Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index (AQI).
"Kebijakan ini akan terasa lebih adil dan proporsional," ucap Anggota DPD Sultan.
Hal ini dikarenakan masing-masing daerah memiliki indeks kualitas udara yang berbeda-beda, tergantung jumlah kepadatan kendaraan dan industri.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Diprediksi Akan Beruntung pada 2022, Kamu Termasuk?
"Situasi ekonomi masyarakat belum benar-benar pulih pada masa pandemi," lanjutnya.
Menurut Sultan, pemerintah daerah akan berlomba-lomba memastikan AQI daerahnya, berada di bawah batas yang ditetapkan.
Sehingga dapat berkonsekuensi, pada keberadaan jenis BBM yang lebih murah.
Baca Juga: Lirik Lagu Magical - TVXQ X Super Junior, Proyek Terbaru SMTOWN SMCU Express
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui memiliki rencana penghapusan pertalite dan premium mulai tahun 2022.
Pemerintah berharap penghapusan pertalite dan premium, dapat mendorong konsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan.***