Pernah Mendapat Pelayanan Publik Tidak Baik? Adukan ke LAPOR!

- 14 Januari 2020, 16:52 WIB
ILUSTRASI kemarahan
ILUSTRASI kemarahan /Pixabay/ Ijmaki

LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementrian, 96 Lemaga, dan 493 Pemerintah Daerah di Indonesia, dengan jumlah rata-rata laporan 570 per hari.

Baca Juga: 7 Manfaat Teh Pisang, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Fitur yang tersedia dalam LAPOR! ada tiga, yaitu anonim dimana pelapor akan membuat identitasnya tak diketahui pihak terlapor dan masyarakat umum.

Lalu, rahasia dimana seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Serta tracking id yaitu nomor unik yang bisa meninjau proses tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.

Pelapor hanya butuh lima langkah dalam melaporkan kejadian tak menyenangkan yang diterima mereka, yaitu:

Baca Juga: Muncul Petir di Gunung Taal Filipina, BMKG Beri Penjelasan

1. Tulis Laporan, laporkan segala keluhan atau aspirasi dengan jelas dan lengkap.

2. Proses Verifikasi, laporan akan verifikasi selama tiga hari dan diteruskan kepada instansi berwenang.

3. Proses Tindak Lanjut, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan selama lima hari.

4. Beri Tanggapan, setelah proses penyelesaian dilakukan, pelapor bisa menanggapi kembali balasan yang diberikan oleh instansi terkait dalam waktu 10 hari.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: LAPOR!


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x