Aturan Baru Naik Pesawat Saat Nataru, Salah Satunya Kartu Vaksin Pertama dan Kedua

- 24 Desember 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru.
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah mulai memperketat protokol kesehatan pada transportasi udara di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu didasarkan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan bahwa aturan tersebut dijadikan sebagai rujukan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.

“Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. Aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Novie pada Jumat, 24 Desember 2021 dikutip, PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Gus Baha: Akhir Zaman Tidak Perlu Banyak Ibadah, yang Terpenting...

Syarat perjalanan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor penerbangan.

Aturan tersebut berisikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang ketika menggunakan pesawat.

Kemudian, aturan tersebut berlaku mulai hari ini hingga awal Januari 2022. 

Berikut adalah aturan terbaru untuk menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana Kartu yang Menarik? Jawabannya Ungkap Pesan Khusus Untuk Anda, Salah Satunya Masa Depan

Pertama

Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kedua

Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Akhirnya Rilis Foto Lilibet Diana, Pangeran Harry dan Meghan Markle Berhasil Curi Perhatian Dunia

Ketiga

Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Keempat

Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sebut Nama Nikita Mirzani, Thariq dan Emma Waroka dalam Kisruh Doddy Sudrajat, Sunan Kalijaga: Saya Hubungi

Kelima

Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah