Surat edaran Nomor 142 Tahun 2019 ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Surat edaran tersebut membahas tentang larangan penggunaan kantong plastik untuk keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Sule Sayangkan Sikap Teddy yang Tak Sinkron dengan Ibunda Lina
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Surat edaran dibuat untuk mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari sampah kantong plastik agar terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.
Masyarakat perlu sadar bahaya yang ditimbulkan, maka perlu membatasi penggunaan kantong belanja berbahan plastik.
Baca Juga: Sule Sempat Ragukan Penyakit Jantung Jadi Penyebab Lina Meninggal Dunia
Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini terhitung berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan.***