2 Oknum Wartawan Mengaku Polisi sebagai Modus Memeras dan Melecehkan Seorang Perempuan

- 6 Januari 2020, 17:11 WIB
2 tersangka diamankan Polsek Metro Kelapa Gading, pada Senin 6 Januari 2020.*
2 tersangka diamankan Polsek Metro Kelapa Gading, pada Senin 6 Januari 2020.* /PMJNews

Mereka lalu memeras dan melakukan pelecehan dengan mengancam akan menangkap dan membawa korban ke kantor polisi.

"Kedua tersangka memeras dengan meminta uang yang korban miliki sebesar Rp 1,6 juta dan korban terpaksa melayani tersangka DPA untuk berhubungan intim di kamar korban. Setelah kejadian tersebut kedua tersangka meninggalkan korban," jelas Jerrold di Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Ternyata tak berakhir sampai hari tersebut, tersangka DPA kembali hubungi korban pada hari Kamis, 2 Januari 2020.

Pada akhirnya, korban menceritakan kepada saksi yang merupakan teman dari korban, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Kelapa Gading.

Baca Juga: Banjir Awal Tahun, 12 Wilayah Tetapkan Status Tanggap Darurat

Adanya laporan tersebut, Anggota Opsnal Reskrim Polsek Metro Kelapa Gading langsung meluncur ke apartemen Gading Nias.

Di sana ternyata ditemukan kedua tersangka tersebut tengah menunggu korban.

Mereka akhirnya ditangkap dan diamankan ke Polsek Metro Gading Jakarta Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah