Diberi Seragam dan Tanda Pengenal, Juru Parkir di Kudus Dituntut untuk Lebih Profesional

- 30 Desember 2019, 20:16 WIB
PEMBERIAN tanda pengenal kepada juru parkir di Kudus.*
PEMBERIAN tanda pengenal kepada juru parkir di Kudus.* /Pemkab Kudus/

Bahkan setelah pengendara membayar parkir, tidak boleh ditinggal begitu saja. Mereka diperkenankan untuk melayani pengendara secara baik dan ramah.

Bahkan mereka diingatkan terkait faktor kedisiplinan, dimana mereka harus datang setengah jam sebelum mereka bekerja.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan m-Harmoni untuk Cegah Potensi Konflik Beragama di Daerah

Selain itu, Hartopo juga mengingatkan bahwa juru parkir harus tetap melihat situasi dan tidak memberhentikan kendaraan di jalan raya secara mendadak.

Serta tidak mengizinkan pengendara yang ingin parkir di masjid namun bukan bertujuan untuk beribadah.

Selain itu adanya pemberian seragam dan tanda pengenal ini bertujuan untuk mengatasi tukang parkir liar.

Baca Juga: Demi Keselamatan Pengunjung, Tiga Pilar Pemerintah Jaga Obyek Wisata Paralayang Majalengka

Satgas diimbau untuk menindaklanjuti parkir liar, sehingga pihaknya dibekali dengan kemampuan bela diri.

Pendapatan liar juga tidak masuk ke Pemkab melainkan untuk keuntungan dirinya sendiri.

Dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus dituntut untuk menetapkan target agar pendapatan juru parkir yang ada di bawah Disper dapat sesuai target.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah