PIKIRAN RAKYAT - Satu jemaah gagal berangkat umrah dikarenakan ada masalah pada biro yang ternyata belum berizin.
Biro perjalanan yang belum berizin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), merupakan PT. B Tour and Travel yang beralamat di Pusponjolo, Semarang.
Korban calon jamaah yang berinisial MJP itu mengaku datang bersama keluarganya pada Rabu tanggal 25 Desember 2019
Baca Juga: Wujud Toleransi, Menag Fachrul Razi Dinobatkan sebagai Tokoh Masyarakat Alor
Namun hanya ia yang gagal berangkat karena sebelumnya ada kendala karena pernah kehilangan paspor, sehingga prosesnya terlambat.
Seharusnya ia sudah biusa berangkat pada 28 Desember 2018, namun tidak bisa karena ada masalah pembuatan visa yang belum selesai.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, kejadian tersebut terungkap saat diadakan sidak di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 28 Desember 2019.
Baca Juga: Sambut Musim Tanam Awal 2020, Pemerintah Kebumen Adakan Lomba Traktor
Sidak ini merupakan gabungan dari Satgas Umrah Pusat serta Polda Jawa Tengah, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.