Kominfo Akan Denda Rp 100 Juta untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang Siarkan Konten Pornografi

- 22 Desember 2019, 14:31 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi denda sebesar Rp 100 Juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya./
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi denda sebesar Rp 100 Juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya./ /PIXABAY

Ia juga mengatakan bahwa Google telah memiliki pedioman soal konten negatif, termasuk pornografi, pada platformnya.

Semua orang dapat melaoporkannya, baik itu di Youtube, Search, Maps, dan di mana-mana.

Untuk mengantisipasi adanya konten negatif, Jason mengatakan Google telah memiliki alat, serta tim khusus yang bekerja memantau konten.

Google memilki situs web Google Transparency Report dimana masyarakat dapat menagkses untuk mengetahui jumlah, berikut kjenis konten negatif, yang telah di take-down oleh Google.

Baca Juga: Rehabilitasi Rekan Disabilitas Mental dan ODGJ Lewat Kegiatan Pemberdayaan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat

Pemerintah sedang mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada pelenggara sistem elektronik.

Juga akan adanya patroli siber untuk memantau apakah aturan mengenai konten sudah dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.*** (Rahmi Nurlatifah/PR)

Halaman:

Editor: Andika Thaselia Prahastiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah