PIKIRAN RAKYAT - Menjelang hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah gencar untuk memberikan arahan agar situasi tetap kondusif.
Kementerian dalam Negeri lewat Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan terkait menjelang hari Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Arahan tersebut berupa Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati atau Wali Kota yang ada di Indonesia.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam postingan Instagram @kemendagri_ri, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut bernomor 450/14082/SJ dan 450/14083/SJ tertanggal 17 Desember 2019.
Dalam surat tersebut, dijelaskan tentang hal yang harus dikoordinasikan oleh Gubernur dan Bupati atau Wali Kota.
Langkah-langkah yang diambil diantaranya adalah membuat posko pemantauan terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Baca Juga: Resmikan Masjid Jamie Al-Hidayah, Wakil Bupati Karawang Imbau Warga untuk Bekerjasama dengan PT MIM
Kemendagri juga menghimbau agar instansi terkait meningkatkan kualitas semua layanan publik kepada masyarakat.