Kominfo Akan Denda Rp 100 Juta untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang Siarkan Konten Pornografi

- 22 Desember 2019, 14:31 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi denda sebesar Rp 100 Juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya./
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi denda sebesar Rp 100 Juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya./ /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberi denda sebesar Rp 100 Juta per konten kepada penyelenggara sistem elektronik yang menyiarkan konten pornografi pada platformnya.

Besaran denda itu juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Aturan ini diambil berdasarkan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 9 Cara Mengatasi Insomnia, dari Jalan-jalan sampai Mandi Air Hangat

Peraturan ini diberlakukan pada Oktober 2020 atau satu tahun setelah PP 71 disahkan.

PP ini merupakan revisi dari PP PSTE nomor 82 tahun 2012, yang meminta penyelenggara sistem elektronik untuk lebih proaktif memblokir konten yang tidak sesuai dengan Peraturan di Indonesia.

Dituturkan oleh Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana pada Jumat malam, tanggal 20 Desember 2019 dalam acara "Google In Year Search 2019: Insight for Brands"

"Kami pasti mengikuti peraturan yang ada di sini. Kami juga merasa bertanggung jawab bahwa platform ini harus memiliki kualitas sebagus mungkin," ujar Jason.

Baca Juga: 5 Lagu BTS Paling Menarik bagi Penggemar K-popers

Halaman:

Editor: Andika Thaselia Prahastiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x