Mendagri Keluarkan Surat Edaran Terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

- 22 Desember 2019, 08:29 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko KTP elektronik. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.   *** Local Caption ***
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko KTP elektronik. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. *** Local Caption *** /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

Hal ini bertujuan untuk mengantiipasi adanya pelayanan yang kurang baik yang diberikan kepada masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.

Selain itu juga Mendagri mengajak Pemerintah Daerah bersiap untuk menyambut Natal 2019 dan Tahun Baru yang yang tertib lancar dan nyaman.

Baca Juga: Larisnya Penjualan Honda PCX 150, Tiongkok Manfaatkan Momentum untuk Menciptakan Produk Serupa

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terkait Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 . SE dengan nomor 450/14082/SJ dan 450/14083/SJ tertanggal 17 Desember 2019 tersebut meminta Kepala Daerah untuk membentuk posko pemantauan terpadu natal 2019 dan Tahun baru 2020 serta Meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat . Mendagri mengajak pemerintah daerah bersiap menyambut natal dan tahun baru yang tertib, lancar, aman, dan nyaman serta tentunya segala kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terpenuhi . #kemendagri #infokemendagri

A post shared by Kementerian Dalam Negeri (@kemendagri) on

***

Halaman:

Editor: Andika Thaselia Prahastiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah