Mabes Polri Ajak Masyarakat Laporkan Anggota Polisi yang Melanggar Hukum, Berikut Caranya

- 19 Desember 2021, 14:15 WIB
ILUSTRASI - Berikut cara melaporkan anggota polisi (oknum) yang melenggar hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.*
ILUSTRASI - Berikut cara melaporkan anggota polisi (oknum) yang melenggar hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.* /PIXABAY/aitoff/

PR TASIKMALAYA- Mabes Polri membeberkan cara agar masyarakat bisa melaporkan oknum polisi yang diketahui telah melanggar hukum.

Polri menanggapi maraknya kasus pelanggaran kedisiplinan oknum polisi di Indonesia, yang terus menjadi perhatian publik saat ini.

Polri menekankan, masyarakat bisa secara langsung melaporkan anggota polisi yang terindikasi hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan, atau yang dikenal dengan Propam Polri.

Cara pelaporan anggota polisi ke Propam Polri tersebut juga tergolong mudah dan sederhana.

Baca Juga: Ide Link Twibbon Hari Ibu 22 Desember 2021 dengan Desain Terbaru dan Menarik

Berikut ini, cara pelaporan yang bisa ditempuh masyarakat apabila menemui anggota polisi yang terindikasi telah melanggar hukum.

Dkutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @divisihumaspolri pada 18 Desember 2021, berikut caranya:

Langkah pertama yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan mengunjungi atau datang ke Sentra Pelayanan Divisi Propam.

Sentra Pelayanan Propam Polri tersebut terletak di Gedung utama Mabes Polri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Karakter Pasangan Anda dari Cara Mengepal Telapak Tangan

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x