Mabes Polri Ajak Masyarakat Laporkan Anggota Polisi yang Melanggar Hukum, Berikut Caranya

- 19 Desember 2021, 14:15 WIB
ILUSTRASI - Berikut cara melaporkan anggota polisi (oknum) yang melenggar hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.*
ILUSTRASI - Berikut cara melaporkan anggota polisi (oknum) yang melenggar hukum ke Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri.* /PIXABAY/aitoff/

Masyarakat yang datang bisa menyampaikan maksud dan tujuan pelaporannya di sana secara terperinci.

Selanjutnya, pelapor akan diminta untuk membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat.

Surat tersebut juga diikuti dengan memuat uraian singkat permasalahan lewat Email, Twitter, maupun Facebook.

Setelah melalui langkah-langkah tersebut, pelapor selanjutnya bisa memantau prosesnya dengan cara mudah.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Firli Bahuri, Masih Jabat Ketua KPK hingga Tahun 2023

Pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri.

Cara-cara tersebut bisa dilalui kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapati ada oknum Polisi yang melanggar hukum.

Hal ini juga upaya Polri untuk berbenah dan meningkatkan kedisiplinan maupun pelayanan para anggotanya untuk menjadi lebih baik.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x