Masyarakat yang datang bisa menyampaikan maksud dan tujuan pelaporannya di sana secara terperinci.
Selanjutnya, pelapor akan diminta untuk membuat surat tertulis yang dialamatkan pada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat.
Surat tersebut juga diikuti dengan memuat uraian singkat permasalahan lewat Email, Twitter, maupun Facebook.
Setelah melalui langkah-langkah tersebut, pelapor selanjutnya bisa memantau prosesnya dengan cara mudah.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Firli Bahuri, Masih Jabat Ketua KPK hingga Tahun 2023
Pelapor bisa memantau perkembangan perkara yang ditangani lewat website resmi dan nomor layanan Divisi Propam Polri.
Cara-cara tersebut bisa dilalui kepada seluruh masyarakat yang merasa dirugikan atau mendapati ada oknum Polisi yang melanggar hukum.
Hal ini juga upaya Polri untuk berbenah dan meningkatkan kedisiplinan maupun pelayanan para anggotanya untuk menjadi lebih baik.***