MUI Miris Proses Hukum Kekerasan Seksual Kerap Tak Tuntas: Melapor Malah Didiskriminasi

- 18 Desember 2021, 18:53 WIB
ILUSTRASI - MUI menyoroti soal proses hukum kekerasan seksual yang kerap tidak tuntas, dan justru korban mendapat diskriminasi.*
ILUSTRASI - MUI menyoroti soal proses hukum kekerasan seksual yang kerap tidak tuntas, dan justru korban mendapat diskriminasi.* /DOK. PRFMNEWS.

PR TASIKMALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika proses hukum kekerasan seksual kerap tak tuntas.

Bahkan menurut MUI, sebelum proses hukum kekerasan seksual itu ditangani, korban sudah mengalami tekanan saat melapor.

Saat melapor kasus kekerasan seksual, MUI menyebut korban kerap kali mengalami diskriminasi.

Pernyataan MUI yang sebut proses hukum kasus kekerasan seksual kerap tidak tuntas ini disampaikan kepada awak media pada Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Link Nonton Snowdrop Episode 1 Sub Indo, Pertemuan Im Su Ho dan Eun Young Ro di Situasi Genting

Ketika itu, MUI tengah membahas kasus pencabulan 10 murid perempuan oleh seorang guru ngaji di Depok.

MUI mengecam kasus kekerasan seksual tersebut dan meminta pihak yang berwenang memproses hingga tuntas.

Wakil Sekjen MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Badriyah Fayumi mengatakan tak sedikit kasus kekerasan seksual yang proses hukumnya tidak dituntaskan.

"Kita problemnya ini kan sering kali kekerasan seksual ini masih dianggap sesuatu yang, kalau diproses hukum ya sering kali tidak sampai tuntas, atau macam-macam gitu.

Baca Juga: Cegah Penularan Omicron, Pemberangkatan Jemaah Umrah Kembali Ditunda Sampai 2022

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x