Komnas Perempuan Sebut Novia Widyasari Sempat Lapor, Alami Kekerasan Seksual sejak 2019

- 7 Desember 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi. Sebelum meninggal, Novia Widyasari disebut sempat melaporkan kasus kekerasan seksualnya ke Komnas Perempuan.
Ilustrasi. Sebelum meninggal, Novia Widyasari disebut sempat melaporkan kasus kekerasan seksualnya ke Komnas Perempuan. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Mahasiswi yang ditemukan bunuh diri bernama Novia Widyasari rupanya sempat melaporkan kasusnya ke Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan bahwa Novia Widyasari telah melaporkan kasus yang dialaminya pada bulan Agustus.

Seperti diketahui, Novia Widyasari telah mengalami kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh kekasihnya, Randy Bagus.

Siti pun mengatakan bahwa Novia Widyasari telah dikontak oleh bagian Unit Pengaduan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan pada bulan November.

Baca Juga: Prediksi AFF Suzuki Cup 2020 Filipina vs Singapura, Tuan Rumah Siap Pertahankan Posisi Puncak

Berdasarkan penelusuran dari pihak terkait, Novia Widyasari telah mengalami kekerasan berlapis.

Hal yang mengejutkan adalah Novia Widyasari telah mengalaminya sejak tahun 2019 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Komnas Perempuan.

Itu adalah awal mula keduanya menjalin hubungan asmara.

Diketahui juga bahwa dirinya telah terjebak dalam siklus kekerasan.

Baca Juga: Desember 2021 Masih Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Khusus Anak Sekolah

Ia dipaksa untuk melakukan aborsi meskipun telah menolak berkali-kali.

Kini berdasarkan informasi yang dikutip Pikiran-rakyat.Tasikmalaya.com dari PMJ News, Randy Bagus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkap oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo bahwa Randy Bagus terbukti melakukan tindakan aborsi.

Sehingga, Randu Bagus resmi ditahan setelah melakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya atas kematian Novia Widyasari.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Diminta Berubah: Aquarius Segera Ambil Tindakan Tegas

Tak hanya itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pun menindak tegas atas perbuatan oknum anggota polisi itu.

Maka, atas pelanggaran kode etik kepolisian itu, Randy Bagus telah diberhentikan dari anggota kepolisian.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Dedi Prasetyo.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News Kompas Perempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x