Puan Sebut DPR Sepakat Tak Revisi UU Pemilu, Sujiwo Tejo: Berarti yang Bermasalah Itu Rakyat

- 17 Desember 2021, 15:50 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi pernyataan Puan Maharani, yang mengatakan bahwa DPR RI sepakat tak merevisi UU Pemilu.
Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi pernyataan Puan Maharani, yang mengatakan bahwa DPR RI sepakat tak merevisi UU Pemilu. /Twitter/@sudjiwotedjo.

PR TASIKMALAYA - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa DPR RI telah sepakat tidak merevisi UU Pemilu.

Sehingga UU Pemilu itu akan tetap berlaku hingga Pemilu 2024 nanti.

Budayawan Sujiwo Tejo pun memberikan tanggapan pernyataan Puan Maharani tersebut.

Sujiwo Tejo mengatakan bahwa soal UU Pemilu berarti yang masih bermasalah adalah masyarakat.

Baca Juga: Bintang Hawkeye Hailee Steinfeld Mengungkap Ingin Lebih Banyak Kerjasama Dengan Black Widow dari Florence Pugh

Karena menurutnya, anggota DPR yang merupakan wakil rakyat saja sudah sepakat, tapi masyarakat yang diwakilkannya belum sepakat soal UU itu.

Seolah menyindir, hal itu disampaikan sang budayawan melalui cuitan di akun Twitter miliknya @sudjiwotedjo, pada Kamis, 16 Desember 2021.

"Berarti yang bermasalah itu rakyat," cuitnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku hingga 4 Januari 2022

"Masa' wakilnya sudah sepakat untuk tidak merevisi UU Pemilu kok yang diwakili belum sepakat. Wah wah rakyat bangsamu ini parah," sambungnya.

Cuitan Twitter Sujiwo Tejo.
Cuitan Twitter Sujiwo Tejo. Twitter/@sudjiwotedjo.

Diketahui sebelumnya, Puan Maharani mengatakan bahwa UU Pemilu sudah final dan tidak akan dibahas lagi.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada di DPR RI.

Baca Juga: 9 Tanda Jodoh akan Segera Datang Menghampirimu, Salah Satunya Sering Mimpi Romantis

Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut.

Namun, di sisi lain sejumlah pihak menyatakan pengajuan uji materi (judicial review) pasal 222 pada UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 222 No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu terkait dengan aturan ambang batas presiden (Presidential Treshold atau PT) sebesar 20 persen.

Baca Juga: Natal: Haruskah Orang Tua Mendorong Kepercayaan Anak pada Sinterklas?

Adapun yang mengajuk judicial review ke MK pasal itu adalah Ferry Juliantono politisi Partai Gerindra, Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun, Gatot Nurmantyo dan dua anggota DPD.

Salah satu alasan mereka mengajukan judicial review Pasal 222 itu karena membuatnya kehilangan hak konstitusional untuk memungkinkan adanya calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak-banyaknya dari partai politik peserta pemilu.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @sujiwotedjo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah