Salah satu alasan mereka mengajukan judicial review Pasal 222 itu karena membuatnya kehilangan hak konstitusional untuk memungkinkan adanya calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak-banyaknya dari partai politik peserta pemilu.***
Salah satu alasan mereka mengajukan judicial review Pasal 222 itu karena membuatnya kehilangan hak konstitusional untuk memungkinkan adanya calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak-banyaknya dari partai politik peserta pemilu.***
Editor: Gracia Tanu Wijaya
Sumber: Twitter @sujiwotedjo