"Masa' wakilnya sudah sepakat untuk tidak merevisi UU Pemilu kok yang diwakili belum sepakat. Wah wah rakyat bangsamu ini parah," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Puan Maharani mengatakan bahwa UU Pemilu sudah final dan tidak akan dibahas lagi.
Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada di DPR RI.
Baca Juga: 9 Tanda Jodoh akan Segera Datang Menghampirimu, Salah Satunya Sering Mimpi Romantis
Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut.
Namun, di sisi lain sejumlah pihak menyatakan pengajuan uji materi (judicial review) pasal 222 pada UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 222 No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu terkait dengan aturan ambang batas presiden (Presidential Treshold atau PT) sebesar 20 persen.
Baca Juga: Natal: Haruskah Orang Tua Mendorong Kepercayaan Anak pada Sinterklas?
Adapun yang mengajuk judicial review ke MK pasal itu adalah Ferry Juliantono politisi Partai Gerindra, Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun, Gatot Nurmantyo dan dua anggota DPD.