Selain itu, kasus dugaan penistaan agama tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan.
Baca Juga: Lirik Lagu Old Memories - Alicia Keys, Single Terbaru sang Penyanyi
“Sudah ditahan di Polda Metro Jaya, dan kasus ini akan berlanjut ke pengadilan,” terangnya.
Karena kasus tersebut, Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1, dan atau Pasal 28 Ayat 1 juncto pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 soal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP, dengan ancaman penjara selama enam tahun.***