Karena ia mau Mulan Jameela mengikuti aturan terkait dengan karantina usai pulang dari luar negeri.
"Diproses hukum sesuai aturan yang berlaku terkait kewajiban karantina bagi yang baru dari luar negeri," ungkapnya.
Ferdinand Hutahaean pun akhirnya menyindir soal jabatan dari Mulan Jameela.
Baca Juga: Tes Psikologi: Sembuhkan Trauma Lewat Pilihan Gambar Tak Beraturan Ini
Yang seperti diketahui, bahwa Mulan Jameela adalah aggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Namun dalam hal ini, Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa anggota DPR RI biasa bukanlah pejabat.
Karena yang bisa dikatakan pejabat, menurutnya adalah orang-orang yang masuk di jajaran pimpinan DPR.
Baca Juga: Vaksin Booster Utamakan Lansia Mulai Tahun 2022, Menkes: Ditanggung Negara
"Anggota Biasa DPR RI itu bukan Pejabat Negara, yang tergolong pejabat itu Pimpinan DPR," tutur Ferdinand Hutahaean.