Mulan Jameela Disebut Tak Lakukan Pelanggaran, Ferdinand Hutahaean: Anggota Biasa DPR RI itu Bukan Pejabat!

- 15 Desember 2021, 15:04 WIB
Ferdinand Hutahaean menanggapi soal isu Mulan Jameela yang kini dinyatakan tidak melakukan pelanggaran karantina.
Ferdinand Hutahaean menanggapi soal isu Mulan Jameela yang kini dinyatakan tidak melakukan pelanggaran karantina. //Instagram/@ferdinand_hutahaean,@mulanjameela1

Karena ia mau Mulan Jameela mengikuti aturan terkait dengan karantina usai pulang dari luar negeri.

"Diproses hukum sesuai aturan yang berlaku terkait kewajiban karantina bagi yang baru dari luar negeri," ungkapnya.

Ferdinand Hutahaean pun akhirnya menyindir soal jabatan dari Mulan Jameela.

Baca Juga: Tes Psikologi: Sembuhkan Trauma Lewat Pilihan Gambar Tak Beraturan Ini

Yang seperti diketahui, bahwa Mulan Jameela adalah aggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Namun dalam hal ini, Ferdinand Hutahaean menyebut bahwa anggota DPR RI biasa bukanlah pejabat.

Karena yang bisa dikatakan pejabat, menurutnya adalah orang-orang yang masuk di jajaran pimpinan DPR.

Baca Juga: Vaksin Booster Utamakan Lansia Mulai Tahun 2022, Menkes: Ditanggung Negara

"Anggota Biasa DPR RI itu bukan Pejabat Negara, yang tergolong pejabat itu Pimpinan DPR," tutur Ferdinand Hutahaean.

Unggahan Ferdinand Hutahaean.
Unggahan Ferdinand Hutahaean. /Twitter/@FerdinandHaean3

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah