PR TASIKMALAYA - Jelang Natal dan tahun Baru 2022, simak persyaratan perjalanan jarak jauh terbaru.
Pemerintah kembali memperbaharui syarat perjalanan jarak jauh jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Syarat terbaru perjalanan jarak jauh jelang Natal dan Tahun Baru 2021 ini dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021.
Inmendagri ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Bisa Kaya Raya, 5 Zodiak Ini Dikenal Pandai Mengelola Uang
Berikut ini adalah syarat perjalanan jarak jauh terbaru jelang Natal dan Tahun Baru 2022 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Utara Times dengan judul "Syarat Perjalanan Keluar Daerah: Berikut ini 4 Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru, Ini Penjelasannya,".
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Memenuhi Persyaratan Perjalanan Jarak Jauh yang menggunakan transportasi umum
3. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Tes Antigen 1x24 jam; dan