Lantik 44 Eks Penyidik KPK, Kapolri Listyo Sigit: Indeks Persepsi Korupsi Menurun

- 10 Desember 2021, 07:10 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut jika persepsi korupsi menurun saat melantik 44 mantan penyidik KPK.*
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut jika persepsi korupsi menurun saat melantik 44 mantan penyidik KPK.* /Dok. Divhumas Polri/

PR TASIKMALAYA - 44 eks penyidik KPK resmi dilantik oleh Polri hingga disebut jika indeks persepsi korupsi menurun.

Polri resmi melantik 44 eks penyidik KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis, 9 Desember 2021.

Dalam pelantikan 44 eks penyidik KPK, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut jika persepsi korupsi menurun.

"Di Indonesia indeks persepsi korupsi menurun, dari peringkat 85 jadi 102," ucap Sigit pada Kamis, 9 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan Jumat, 10 Desember 2021: Jangan Gunakan Anggaran Berlebihan

Menurut Kapolri Listyo Sigit, indeks persepsi korupsi menurun menjadi tantangan bagi Polri untuk memperbaikinya.

"Perkuat komitmen dan kebijakan pemerintah, menciptakan iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi," lanjutnya.

Listyo Sigit mengungkapkan, pelantikan 44 mantan penyidik KPK menjadi ASN Polri sangat penting memperkuat divisi pencegahan untuk pemberantasan korupsi.

"Memperkuat organisasi Polri, melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjut Listyo Sigit.

Baca Juga: Hasil Europa League Pekan Keenam: Drama Lima Gol di Markas Napoli Hingga West Ham Kalah di Kandang

Sementara itu, 44 eks penyidik KPK yang melakukan pelantikan menjadi ASN Polri harus mengikuti pendidikan selama 14 hari.

Pendidikan selama 14 hari bagi 44 eks penyidik KPK yang melakukan pelantikan disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, pendidikan akan dilakukan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai persyaratan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pusdikmin Bandung.

"Persyaratan dari ASN dan BKN, mengikuti pendidikan selama 14 hari," kata Dedi pada Kamis, 9 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter Apa yang Anda Miliki Sejak Lahir? Cari Tahu dari Gambar yang Dilihat Pertama Ini

44 eks penyidik KPK yang melakukan pelantikan menjadi ASN Polri akan diambil sumpah jabatan, dan ditempatkan sesuai tugas masing-masing.

Dedi mengungkapkan, penempatan 44 mantan penyidik KPK yang melakukan pelantikan akan sesuai kompetensi masing-masing.

"Dalam surat keputusan itu, ada penempatan yang akan diisi jabatan mana dari 44 orang (mantan penyidik KPK)," ujar Dedi.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah