Ia pun menjelaskan bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit yang ada di Indonesia sudah terkendali.
"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru," ujarnya.
Berkat situasi pandemi Covid-19 yang dinamis, pemerintah merespon dengan berbagai pertimbangan untuk membuat peraturan yang relevan sesuai kondisi pandemi.
Baca Juga: Profil Jeff Smith yang Ditangkap karena Dugaan Penggunaan Narkoba Jenis Baru LSD
"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan pekanan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya pekanan,
"Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," jelasnya.
Tito mengakui bahwa peraturan yang dibuat pemerintah sudah berkali-kali berubah akibat situasi dinamis pandemi Covid-19.
Libur Nataru yang berlangsung pada 24 Desember-2 Januari 2022 pun rencananya akan dilakukan pengetatan oleh pemerintah di berbagai sektor.
Hal tersebut dilakukan agar kasus Covid-19 di Indonesia dapat terkendali dan tak ada lonjakan kasus.***