Masih Ada Waktu Sampai 15 Desember 2021, Begini Cara Cek Penerima BSU Pekerja dari Kemnaker

- 8 Desember 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi - Masih ada waktu, inilah cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU untuk pekerja atau tidak.
Ilustrasi - Masih ada waktu, inilah cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BSU untuk pekerja atau tidak. /Dok. Bank Indonesia

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kemnaker mengumumkan akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU bagi para pekerja atau karyawan di tahun 2021 ini.

Para pekerja atau karyawan diketahui akan mendapat besaran BSU sejumlah Rp1 juta yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Namun, bagi Anda yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU di tahun 2021 atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan beberapa cara.

Adapun, beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU dari Kemnaker atau belum, di antaranya:

Baca Juga: Setelah Jennie BLACKPINK, Yeri Red Velvet Dikritik Usai Jungkook BTS Buat Akun Instagram, Mengapa?

1. Cek daftar nama penerima BSU melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. dan klik menu Bantuan Subsidi Upah.

3. Bisa juga cek melalui website microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175.

Baca Juga: Manchester United vs Young Boys, Ralf Rangnick: Kesempatan Penting Bagi Saya...

5. Bisa juga melalui media sosial Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta agar pekerja tidak memberikan data diri di halaman komentar.

Dan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membalas setiap pertanyaan melalui direct message.

6. Atau bisa mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Memiliki Energi Positif? Gambar Senja Ini Ungkap Kepribadian Tersembunyi

Untuk diketahui bahwa pekerja yang akan menerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pekerja juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Selain itu, pekerja bukanlah seorang penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan UMKM.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x